Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?

, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 11:02 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia juga menilai saat ini surat tanah elektronik masih belum diperlukan.

KPA saat ini menangani advokasi sengketa lahan di 520 desa, dengan total 665 ribu hektare lahan yang tersebar di 20 provinsi Indonesia.

Menurut Dewi, sebaiknya pemerintah menyelesaikan sengketa lahan ini dengan memberikannya kepada masyarakat sebelum melangkah membuat sertifikat tanah elektronik.

"Selama ini kita dorong ke pemerintah untuk dituntaskan dalam kerangka reforma agraria. Artinya, dilepaskan dari klaim-klaim BUMN, swasta atau dengan aset TNI dan lainnya, itu yang sudah puluhan tahun yang tak kunjung diselesaikan," kata Dewi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya