Dalam rangka menghentikan laju transmisi/penularan Covid-19 dan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta memperhatikan Pasal 28 ayat 2 POJK RUPS, Bank Mandiri menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan satu hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, 10 Maret 2021.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)