Penyaluran FLPP Bersamaan Subsidi Uang Muka Rumah, Cek Rinciannya

Antara, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 12:12 WIB
KPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

"Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 triliun (Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157.500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diizinkan Salurkan KPR FLPP 

Menurut Arief, hal tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor RU 0403 – DP / 15 tertanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM 2021.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya