Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 08:19 WIB
Penerapan PPKM Mikro pada 9 Februari 2021. (Foto: Okezone.com/Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dari sebelumnya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50%. Hal ini berlaku sejak diperpanjangnnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Instruksi Mendagri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, diktum ke-9 huruf a.

Baca Juga: PPKM Mikro Diterapkan Besok, Begini Skema Pembiayaannya

Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Di mana pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50%.

“Kegiatan restoran. Makana atau minum di tempat sebesar 50%. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.

Selanjutnya kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mal. Di mana pada PPKM jilid dua telah diperlonggar dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.

Baca Juga: Soal Usulan Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Mal: Mengorbankan Banyak Hal

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kutipan diktum ke-9 huruf d poin 2.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. Lalu ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan beraktivitas 100%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya