JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait isu pulau dijual yang muncul dalam beberapa hari belakangan. Apalagi, isu penjualan ini tidak hanya satu pulau saja, salah satunya Gili Tangkong.
Yang terbaru adalah kabar dijualnya Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Gili Tangkong ddijual secara online melalui situs private island online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.
Baca juga; Gili Tangkong Dijual di Situs Online, Ini Respons BPN
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, penjualan pulau yang muncul hanya sebatas isu. Meskipun, isu tersebut bergulir begitu kencang dalam beberapa hari belakangan.
“Memang kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing. Tapi alhamdulillah sepanjang saya ketahui itu hanya sebatas isu,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers PPTR Expo 2021 menjawab publik di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Viral Pulau Lantigiang Dijual Rp900 Juta, Eits Harus Izin Menteri LHK Dulu
Sebab lanjut Asnawati, dirinya pernah dua kali bertugas di wilayah pesisir pulau kecil atau daerah Kepulauan. Pertama adalah ketika dirinya bertugas di Nusa Tenggara Barat dan kedua adalah ketika bertugas di Kepulauan Riaua.
“Kami dari Direktorat Pengendalian Hak Tanah, alih fungsi lahan subdit di wilayah pesisir pulau-pulau kecil kaitannya dengan isu penjualan pulau ke orang asing, kebetulan saya sendiri pernah bertugas dua kali di tempat yang wilayahnya terdiri dari Kepulauan. Tepatnya di NTB dan Kepulauan Riau,” jelasnya.