JAKARTA - Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tanah Indonesia tidak bisa dimiliki orang asing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.