Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |11:05 WIB
Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing 
Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tanah Indonesia tidak bisa dimiliki orang asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement