Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |11:05 WIB
Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing 
Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

"Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement