Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP: Bahaya!

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |17:31 WIB
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP: Bahaya!
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP: Bahaya! (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan iklan agen properti yang menjual Pulau Umang, di Banten seharga Rp65 miliar. Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) buka suara.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan pemeriksaan mendalam di lokasi pada Selasa 14 April 2026. Diketahui bahwa pulau tersebut dimiliki oleh perorangan dan kegiatan usaha yang dikelola oleh PT GSM di pulau tersebut juga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini," jelas Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita tidak toleransi terhadap perlanggaran-perlanggaran apalagi pulau-pulau kecil negara punya aturan di sini, di mana yang punya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun ada perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku tersebut," sebutnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement