Cegah Terorisme, OJK Perketat Aturan Fintech

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 08:58 WIB
Mitigasi Pencucian Uang Melalui Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan aturan mitigasi risiko bagi peer-to-peer (P2P) lending demi mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

OJK pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tambahan aturan berlaku mulai 29 Januari 2021.

Baca Juga: Binomo dan FBS Diblokir, Ini 148 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi meminta P2P Lending memiliki update daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Baca Juga: Startup Fintech Kian Banyak, OJK Siapkan Regulatory Sandbox

"Perusahaan penyelenggara juga harus memiliki daftar pihak terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," sebut Riswinandi dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya