JAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan mulai hari ini. Pemberlakuan kebijakan ini ternyata tidak berdampak pada jam operasional transportasi MRT.
Plt Corporate Secretary Division Head PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan jam operasional dari kereta MRT Jakarta. Meskipun ada kebijakan baru yakni PPKM skala mikro yang berlaku hari ini.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: MRT Bakal Caplok Saham KCI, Keuangan KAI Bisa Makin Lemah
Menurut pria yang kerap disapa Tomo, kereta MRT Jakarta tetap beroperasi melayani penumpang dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Jika ada perubahan jadwal operasional akan kami umumkan melalui media sosial dan website resmi MRT Jakarta,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021.