JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend
Mengenai sanksi, lanjut dia, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.
"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.
Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Sementara itu tercatat, Pasien sembuh COVID-19 di Indonesia yang dilaporkan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Rabu pukul 14.00 WIB bertambah 9.520 orang sehingga menjadi 982.972 jiwa yang berhasil pulih secara nasional.
Dengan penambahan kasus sembuh tersebut, terjadi penurunan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 935 menjadi 168.416 kasus.