Tol Cipali Ambles, Truk Gandeng Cs Dibatasi hingga 28 Maret

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 15:00 WIB
Tol Cipali Amblas. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.

Beberapa instansi yang dimaksud mencakup Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya