BPN Bisa Batalkan Akta Jual Beli Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal, asal...

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 18:49 WIB
Properti (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut transaksi jual beli dari sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan. Namun hal tersebut setelah proses penyelidikan dilakukan dan dinyatakan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya dapat membatalkan akta jual belinya. Dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik.

 Baca juga: Jokowi Serahkan 351 Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Raya Bani Umar

"Dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Agus menjelaskan, jika melihat dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah. Karena pengalihan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur.

 Baca juga:Sertifikat Tanah Dibilang Tak Berguna, Presiden Jokowi: Kita Lanjutkan

"Ada pengecekan sertifikat, sertifikat sesuai dengan apa yang ada pada buku tanah. Kemudian akta jual beli dan dibayarkan, dari sisi administrasi pertanahannya sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.

Namun menurutnya, jika dilihat dari sisi lainya di mana identitas yang dipakai merupakan palsu harus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apalagi, dari pihak ibunda Dino Patti Djalal merasa tidak melakukan penandatanganan akta jual beli sama sekali.

"Karena ini pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Agus, pihaknya mendukung agar kasus ini dibawa ke pihak kepolisian. Karena menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam ranah penipuan dan pemalsuan dalam transaksi.

"Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," ucap Agus.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya