Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tantangan Sertifikasi Tanah Pasca Bencana, Fisik Berubah hingga Peta Hilang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |13:03 WIB
Tantangan Sertifikasi Tanah Pasca Bencana, Fisik Berubah hingga Peta Hilang
Tantangan pada bidang tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali. (Foto: Okezone.com/BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala, karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran.

“Soal biaya tidak menjadi masalah, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Nusron, Rabu (21/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, tantangan muncul pada bidang tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

“Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah. Ini yang agak berat di situ,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian ATR/BPN dalam penanggulangan pasca bencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertifikat untuk korban terdampak bencana,” tanya Mardani Ali Sera dalam Rapat Kerja bersama Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement