7 Fakta Tol Cipali Ambles, Siap-Siap Tak Ada Kenaikan Tarif

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 05:09 WIB
Tol Cipali Ambles (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta ambles. Tol Cipali ambles ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat.

Keretakan sepanjang 40 meter yang terjadi di KM 122+400 arah Jakarta yang berada di wilayah Subang ini, ditemukan pertama kali pada 8 Februari 2021 pukul 16.00. Kementerian PUPR saat ini melakukan penanganan amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta.

Berikut fakta-fakta terkait amblesnya Tol Cipali yang telah Okezone rangkum, Sabtu (13/2/2021).

1. Ini Penyebab Tol Cipali Ambles

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan penyebab amblesnya jalan Tol Cipali KM 122 arah Jakarta. Pihaknya langsung gerak cepat mengecek ambrolnya Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) yang disebabkan karena Banjir di Gerbang Tol (GT) Kertajati, Majalengka.

Selain itu, Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) juga sempat alami banjir kemarin.

Baca Juga: Tol Cipali KM 122 Ambles, Macet Masih Belum Tertangani 

Adapun, keretakan sepanjang 40 meter yang terjadi di KM 122+400 arah Jakarta yang berada di wilayah Subang ini, ditemukan pertama kali pada 8 Februari 2021 pukul 16.00. Intensitas dan curah hujan tinggi mengakibatkan banyak volume air yang masuk ke dalam base layer melalui keretakan.

Ditambah dengan kendaraan berat yang melintas untuk menghindari banjir di jalur Pantura. Sehingga keretakan bertambah pada pukul 22.00 dan memburuk sehingga terjadi keretakan yang lebih besar.

2. Kendaraan Berat Bakal Dibatasi hingga 28 Maret

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih. Selain itu, pembatasan ini juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya