3. Larangan PNS ke Luar Kota Setiap Long Weekend
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, pada momen libur imlek ini ASN dilarang bepergian ke luar kota sejak hari ini tanggal 11 sampai tanggal 14 Februari 2021.
Terkait kemungkinan bahwa pelarangan ini akan dilakukan pada libur panjang mendatang Rini menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.
Dia menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya larangan pergi ke luar kota saat libur imlek didasarkan pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru lalu. Dimana terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.