Bai' Al-Maksyuf, Kenali Short Selling dari Transaksi Syariah

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Minggu 14 Februari 2021 17:03 WIB
Saham Syariah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi jual beli secara tunai atas efek yang tidak dimiliki penjual ditiadakan.

Dalam pasar modal syariah terdapat juga short selling, yang dinamakan bai’ al-maksyuf.

 Baca juga: Short Selling Ditiadakan, Simak 3 Fokus Pelarangan oleh BEI

"Bai’ al-maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung ghahar," dikutip Instagram @idxislamic, Minggu (14/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya