JAKARTA — 9 hal yang dilarang di Pasar Modal Syariah termasuk riba. Pasar modal syariah adalah aktivitas Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dikutip Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (19/7/2023), OJK mengatur Pasar Modal syariah Indonesia yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah.
Dalam pasar modal jenis ini, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi yang terjadi di Pasar Modal Syariah.
Sementara itu, Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Bursa Reguler Bursa Efek yang telah dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.
Adapun beberapa larangannya yakni:
1. Tadlis
Tadlis merupakan sikap yang menyembunyikan kecacatan objek akad untuk menipu pembeli bahwa seolah-olah objek akad tersebut tidak memiliki cacat.
2. Taghrir
Taghrir adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan ataupun tindakan yang mengandung kebohongan agar target terdorong untuk melakukan transaksi.
3. Gharar
Gharar merupakan ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas ataupun kuantitas objek akad.