Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Hal yang Dilarang di Pasar Modal Syariah, Termasuk Riba!

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |22:01 WIB
9 Hal yang Dilarang di Pasar Modal Syariah, Termasuk Riba!
Hal yang dilarang di pasar modal syariah (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Tanajusy/Najsy

Selain itu, terdapat Tanajusy/Najsy yang merupakan tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya.

Hal tersebut bertujuan untuk menimbulkan kesan bahwa banyak pihak yang tertarik membelinya.

5. Ikhtikar

Ikhtikar adalah tindakan membeli barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali.

6. Ghysysy

Salah satu bentuk tadlis, yaitu Ghysysy dimana penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

7. Ghabn

Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua objek yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitas.

8. Ba'i Al Ma'dum

Ba'i Al Ma'dum adalah jual beli yang objeknya tidak ada pada saat akad, atau jual-beli barang yang sebenarnya tidak dimiliki penjual.

9. Riba

Riba merupakan tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan penangguhan pembayaran secara mutlak.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement