Di pasar modal, transaksi yang masuk kategori bai' al-maksyuf adalah transaksi jual beli secara tunai atas efek yang bukan milik penjual. Serta penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan.
Baca juga: Tangkal Broker Nakal, BEI Pakai Standar Bursa Wall Street
Pelarangan transaksi short selling di BEI sendiri diadakan per 2 Maret 2020. Pada awal tahun 2021 BEI resmi memperpanjang larangan transaksi short sell hingga batas waktu yang belum ditentukan.
(Fakhri Rezy)