Bai' Al-Maksyuf, Kenali Short Selling dari Transaksi Syariah

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Minggu 14 Februari 2021 17:03 WIB
Saham Syariah (Reuters)
Share :

Di pasar modal, transaksi yang masuk kategori bai' al-maksyuf adalah transaksi jual beli secara tunai atas efek yang bukan milik penjual. Serta penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan.

 Baca juga: Tangkal Broker Nakal, BEI Pakai Standar Bursa Wall Street

Pelarangan transaksi short selling di BEI sendiri diadakan per 2 Maret 2020. Pada awal tahun 2021 BEI resmi memperpanjang larangan transaksi short sell hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya