Bai' Al-Maksyuf, Kenali Short Selling dari Transaksi Syariah

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Minggu 14 Februari 2021 17:03 WIB
Saham Syariah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang dilakukannya transaksi short selling di pasar saham. Dengan demikian, maka transaksi jual beli secara tunai atas efek yang tidak dimiliki penjual ditiadakan.

Dalam pasar modal syariah terdapat juga short selling, yang dinamakan bai’ al-maksyuf.

 Baca juga: Short Selling Ditiadakan, Simak 3 Fokus Pelarangan oleh BEI

"Bai’ al-maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung ghahar," dikutip Instagram @idxislamic, Minggu (14/2/2021).

Di pasar modal, transaksi yang masuk kategori bai' al-maksyuf adalah transaksi jual beli secara tunai atas efek yang bukan milik penjual. Serta penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan.

 Baca juga: Tangkal Broker Nakal, BEI Pakai Standar Bursa Wall Street

Pelarangan transaksi short selling di BEI sendiri diadakan per 2 Maret 2020. Pada awal tahun 2021 BEI resmi memperpanjang larangan transaksi short sell hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya