Pengusaha Menanti Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru

Ferdi Rantung, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 17:19 WIB
Mobil (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor akan diberlakukan pada Maret 2021. Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap agar pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%

"Kita lagi menunggu aturan itu apakah itu PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," Katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para Agen Pemegang Merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.

Baca Juga: Beli Mobil Baru PPnBM 0% Mulai Bulan Depan, Cek 5 Faktanya

"Kita harap aturan itu cepat keluar. setelah itu APM silakan berhitung dan menentukan harga jual," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya