"Karena skema perlindungan pekerja, sesuai amanat UU Cipta Kerja maka pelaksanaanya itu tidak situasional dan diatur prosedur mekanisme dan manfaatnya. Manfaat JKP bukan hanya uang tunai, tapi akses informasi kerja, dan pelatihan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: BLT Cs Selamatkan 5 Juta Orang dari Status Miskin Baru
Dia menekankan pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.
"Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),"tandasnya.
(Fakhri Rezy)