Syarat Tarif Tol Naik, Operator Perbaiki Jalan Bolong Dulu!

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 20:16 WIB
Syarat Tarif Tol Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol dalam mengajukan penyesuaian tarif tol baru.

Salah satunya adalah mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol.

Pemenuhan SPM sendiri menjadi salah satu syarat bagi operator jalan tol untuk mengajukan penyesuaian tarif. Dalam penyesuaian tarif, penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.

Baca Juga: Kendaraan Rusak Karena Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti Rugi 

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, salah satu yang menjadi penghambat penyesuaian tarif adalah masalah jalan. Banyak sekali ruas tol yang tarifnya akan naik masih memiliki jalan berlubang.

"Yang banyak menghambat ya jalannya bolong-bolong. Itu yang sering kita minta ditutup dulu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, jika melihat dari sisi rest area, Nurdin mengaku tempat istirahat yang ada di beberapa ruas tol sudah cukup baik. Toilet maupun parkir yang ada di rest area kini sudah tidak lagi berbayar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya