Kenali 2 Jenis Perjanjian Kerja dan Perbedaannya

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Sabtu 20 Februari 2021 20:23 WIB
Karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

c. Dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

d. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

a. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

b. Boleh ada masa percobaan.

c. Bisa tertulis atau lisan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya