6. BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Diprioritaskan untuk Pengangguran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3,5 juta dalam program Kartu Prakerja harus tersalurkan kepada yang berhak menerima. Salah satu prioritasnya, yaitu para pengangguran dan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.
"Prioritas utama seharusnya adalah mereka yang menganggur atau kehilangan pekerjaan. Terkena PHK. Sehingga benar-benar kehilangan income," kata Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone.
7. Pekerja yang Gajinya Dipotong Harus Dapat Perhatian
Meski begitu, selama masa pandemi ini memang permasalahan pekerja menjadi Lebih kompleks. Mereka yang sudah bekerja juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Ada yang dipotong 50%, sehingga masih bekerja tapi penghasilannya menurun.
"Prioritas berikutnya adalah mereka yamg bekerja kemudian terkena potongan gaji sehingga tidak mencukupi Biaya hidup," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)