JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh pada tahun ini, setelah sebelumnya sempat terpotong pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Permasalahan Kesejahteraan Guru Honorer
Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini," ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa(23/2/2021).
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).