Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Begini Syaratnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 15:41 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Tangkapan Zoom)
Share :

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya.

- Demi pemerataan, tiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

"Kartu prakerja telah membawa banyak inovasi, mari kita jaga momentum reform dari layanan publik ini. Terima kasih kepada manajemen kartu PMO yang telah menjalankan di 2020, dan semoga tahun ini bisa sama baiknya, bahkan lebih baik dari 2020," pungkas Airlangga.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya