Dia menjelaskan, setiap penerima bantuan akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima juga wajib membawa KTP dan kartu keluarga (KK) asli dan foto kopi.
"Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)