Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Baca Selengkapnya: Ajukan ke Kemenkeu, BLT Subsidi Gaji Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
(Dani Jumadil Akhir)