Aturan Baru Upah, Buruh Sayangkan Hal Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2021 15:33 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.

“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya