JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta soal investasi miras, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya
1. Investasi Miras di 4 Provinsi
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
2. Legalkan Investasi Miras, MUI: Hukumnya Haram!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras itu sama saja mendukung beredarnya minuman keras (miras) sehingga hukumnya haram.