JAKARTA - Mulai hari ini, uang muka atau Down Payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan 0%. Hal tersebut setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja.
"Permasalahanya kalau untuk rumah subsidi kan rumah subsidi itu kan 1%, masalahnya kan dengan ketentuan DP 0% enggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Beli Rumah DP 0% Mulai 1 Maret, Cek Syarat hingga Jenis Propertinya
Asal tahu saja bagi masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1%. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan yakni 1% dari harga rumah.
Oleh karena itu, Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).