Hati-Hati Dipenjara! Lakukan Hal Ini jika Terima Uang Salah Transfer

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 16:19 WIB
Salah Transfer (Foto: Shutterstock)
Share :

Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Jadi, secara hukum nasabah wajib mengembalikan uang yang bukan miliknya tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, nasabah harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya