Ada Perpres Investasi Miras, Begini Pergerakan Saham Produsen Bir

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 07:56 WIB
Emiten Produsen Bir (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya kh

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya