Sebagai informasi, Pemerintah telah resmi menyuntikan modal untuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF Indonesia) sebesar Rp15 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Dengan begitu, pemerintah tinggal menuntaskan sisa penyertaan modal negara (PMN) untuk SWF yang telah ditargetkan sebesar Rp75 triliun atau setara dengan USD5 miliar. Untuk menuntaskan sisa suntikan yang mencapai Rp60 triliun dalam satu tahun anggaran, yakni pada 2021.
(Feby Novalius)