Berikutnya menciptakan ruang pasar e-commerce yang luas bagi sektor UKM dan UMKM, bukan produk yang didominasi oleh asing.
Tidak lupa yang penting adalah perlindungan konsumen pengguna e-commerce, agar hak haknya terlindungi. Selama ini berdasar pengaduan konsumen di YLKI, produk e-commerce masih dominan dikeluhkan konsumen. "Keluhan umumnya barang yang dipesan tidak sampai, dan tidak sesuai pesanan konsumen. Mendag harus tegas melakukan pengawasan pasar dan law enforcement. Jangan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan dan juga sebaliknya," katanya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)