6. Kepercayaan Dunia Usaha Masih Baik
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah masih sangat baik. Dirinya pun yakin jika pemerintah dengan dunia usaha masih bisa menjalin kerjasama yang sangat baik.
Lagi pula lanjut Bahlil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.
Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," jelasnya.
7. Jangan Umbar Investasi
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengaku tidak kaget dengan dicabutnya kembali aturan ini. Artinya, pencabutan ini bukanlah suatu prestasi atau keberhasilan dari pemerintah.
Menurut Bhima, pembuatan regulasi mengenai investasi ini tanpa melalui kajian yang komperhensif. Sehingga akan menjadi hal yang aneh jika aturan ini tetap dijalankan.
Selain itu, lanjut Bhima, pemerintah juga diminta untuk tidak mengobral investasi yang memiliki kualitas rendah. Sebab menurutnya, saat ini masih banyak investasi yang memiliki kualitas bagus yang bisa berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan kesehatan.
“Selanjutnya pemerintah jangan gampang obral investasi tapi kualitasnya rendah. Masih banyak kan investasi yang lebih berkualitas, berdampak positif ke kesehatan maupun lingkungan dan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)