Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Tidak Boleh Merugikan Negara

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 20:23 WIB
Harta Karun (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia.

Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan itu jangan sampai merugikan negara.

"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini kami sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Dia menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya