Waspada! Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 20:17 WIB
Pinjaman Online (Foto: Shutterstock)
Share :

Pihaknya pun mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam melalui debt collector hingga kepada teman-teman debitur tersebut.

"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya