JAKARTA - Peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batu bara sudah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Namun aspek keekonomian terkait hilirisasi batu bara masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan.
"Pemerintah mengharapkan kita punya kisah sukses dalam peningkatan nilai tambah batu bara. Tetapi aspek keekonomiam ini menjadi tugas besar yang harus kita selesaikan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin dalam webinar, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Akhiri Ekspor Batu Bara Mentah!
Ridwan melanjutkan, persoalan hilirisasi batu bara sudah menjadi isu lama sejak 20 tahun lalu. Namun hilirisasi yang diharapkan tidak pernah terealisasi karena terkendala regulasi hingga teknologi.
"Saya tergelitik menyampaikan ini karena kita adalah sangat lambat dalam menerapkan konteks peningkatan nilai tambah sumber daya alam kita," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah bertekad agar proyek gasifikasi batu bara terwujud. Proyek gasifikasi ini nantinya mengubah batu bara menjadi dimethyl ether atau DME. Proyek tersebut tengah digarap oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemicals Inc.
"Saya mendorong kementerian lain serta badan usaha untuk terus bekerja sama mencari jalan keluar. Pemerintah sudah tegas dalam regulasi dan badan usaha sangat komit," tuturnya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, ada tujuh arahan kebijakan prioritas batu bara sebagai sumber energi. Pertama, peningkatan kegiatan eksplorasi batu bara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Kedua, alokasi penggunaan batu bara yang optimal disesuaikan dengan kual dan lokasi sumber daya batu bara.
Ketiga, peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan batu bara. Keempat, konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup.
"Selanjutnya, jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, penetapan harga patokan batu bara, dan peningkatan nilai tambah batu bara melalui gasifikasi dan likuifaksi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)