Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, ada tujuh arahan kebijakan prioritas batu bara sebagai sumber energi. Pertama, peningkatan kegiatan eksplorasi batu bara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Kedua, alokasi penggunaan batu bara yang optimal disesuaikan dengan kual dan lokasi sumber daya batu bara.
Ketiga, peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan batu bara. Keempat, konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup.
"Selanjutnya, jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, penetapan harga patokan batu bara, dan peningkatan nilai tambah batu bara melalui gasifikasi dan likuifaksi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)