Fakta Kartu Prakerja Gelombang 14, Berikut Cara Daftar hingga Syaratnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 06:27 WIB
Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka. Pembukaan dibuka selama 4 hari.

"Biasanya sih 3-4 hari," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu.

Berikut fakta-fakta pendaftaran kartu prakerja gelombang 14 dibuka yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (14/3/2021):

1. Kouta Sebanyak 600.000 Orang

Sama seperti gelombang 12 dan 13, kartu kartu prakerja gelombang 14 dibuka dengan kuota sebanyak 600.000 orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair, Netizen: Perut Rakyat Kecil Jangan Dijadikan Boneka

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya.

2. Begini Syarat Bagi Peserta

Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja demi insentif Rp3,55 juta. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. Lalu pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

Pekerja (buruh/karyawan), wirausaha. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya. Dan demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca Juga: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji, Nomor 3 Tunggu Bank

3. Ini Cara Daftarnya

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja, yang dikutip dari website prakerja.go.id. Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, klik menu Buat Akun. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi akun Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan konfirmasi.

Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya. Kemudian, lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya