Alih-alih, RUU itu malah hanya akan memberi waktu enam bulan bagi para investor mata uang kripto untuk melikuidasi asetnya, dan setelah itu akan memberlakukan hukuman.
Para pejabat yakin RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi menguasai suara mayoritas di parlemen.
Jika larangan tersebut disahkan menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menyatakan mata uang kripto sebagai mata uang ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum kepemilikan atas aset tersebut.
Kementerian Keuangan tidak segera memberikan komentar.
Bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia, mencapai rekor tertinggi di angka USD60 ribu pada Sabtu (13/3). Nilainya meningkat hampir dua kali lipat tahun ini karena dukungan dari sejumlah tokoh terkenal, seperti CEO Tesla Inc Elon Musk.
Industri di India memperkirakan, meskipun ada ancaman larangan pemerintah, volume transaksi mata uang kripto membengkak. Saat ini terdapat delapan juta investor yang memiliki investasi senilai 100 miliar rupee atau setara dengan Rp19,6 triliun kripto. Namun tidak ada data resmi terkait hal tersebut.
(Fakhri Rezy)