BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers lanjutkan Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 18:15 WIB
Fanshurullah Asa (Dok BPH Migas)
Share :

Menanggapi pernyataan Kardaya Warnika, Kepala BPH Migas kembali menjelaskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gas bumi jalur Cirebon – Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel – Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Namun di tahun 2009 ada moratorium dan dalam perubahan RIJTDGBN tahun 2012 alokasi gas sudah tidak ada karena saat itu kebijakan gas bumi yang bersumber dari Sumsel juga Kaltim untuk diekpsor.

Menurutnya saat ini ada potensi gas yang dapat disalurkan dari Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) milik PT Pertamina EP Cepu. "Untuk alokasi gas kami dapat info dari 175 MMSCFD, 100 MMSCFD sudah untuk PLN dan ada 75 MMSCFD yang belum dipakai," jelas Ifan. Ifan mengungkapkan nantinya alokasi gas sebesar 75 MMSCFD dapat disalurkan melalui ruas pipa Gresik-Semarang. Selanjutnya, akan dilakukan integrasi ruas pipa tersebut dengan pipa Cisem. Namun demikian, Ifan memastikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera menerbitkan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) demi memungkinkan pemanfaatan gas tersebut. Ifan menambahkan kehadiran revisi RIJTDGBN juga sekaligus sebagai pemberian kepastian adanya alokasi gas. "Kami sudah usulkan revisi sejak zaman Pak Jonan dan Pak Arifin di Oktober 2019. Kami sudah ajukan, ada potensi tinggal dituangkan dalam rencana induk," sambung Ifan.

Dari demandside juga sangat besar karena sepanjang pipa cisem ada kawasan industri di Kendal, Batang dan juga Kilang Balongan serta Pelabuhan Patimban bahkan beberapa kawasan Industri di Jawa Barat. “Jadi dari sisi suply and demand sudah tidak ada masalah, tinggal alokasi gas tersebut dituangkan dalam Revisi RIJGTDGBN dalam Kepmen ESDM” tegas Ifan. Kepala BPH Migas mengingatkan agar PT Bakrie & Brothers tidak main-main untuk segera membangun pipa gas cisem ini, jangan mengulangi kesalahan Rekind yang sampai 14 tahun tidak bangun-bangun proyek ini. Walaupun sudah dilakukan groundbreaking 7 Februari 2020, nggak sampai setahun mundur akibat adanya perubahan direksi Rekind. Menurutnya semua mata saat ini akan melihat kesungguhan PT. Bakrie & Brothers mulai dari Presiden, DPR juga masyarakat dalam proyek cisem krn ini sdh ada Perpresnya sebagai Proyek Strategis Nasional.

Komisi VII DPR RI secara bulat mendukung keputusan BPH Migas yang dituangkan dalam Notulen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yaitu:

1. Komisi VII DPR Rl mendesak Kepala BPH Migas agar pemenang lelang yang ditunjuk dapat segera melakukan pembangunan Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mempertimbangkan toll fee yang kompetitif.

2. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Menteri ESDM untuk segera menerbitkan Kepmen ESDM tentang revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) untuk menjamin adanya kepastian alokasi pasokan gas dalam proyek-proyek strategis nasional sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas pipa gas transmisi dan wilayah jaringan distribusi.

3. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas menyampaikan secara detail mengenai daftar lokasi dan lembaga penyalur program BBM 1 harga Tahun 2021-2024 dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.

4. Komisi VII DPR Rl melalui Kepala BPH Migas mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM Rl untuk melibatkan Anggota Komisi VII DPR Rl dalam menentukan lokasi penyalur program BBM 1 harga.

5. Komisi VII DPR Rl mendukung Kepala BPH Migas untuk segera memiliki Bagian Anggaran yang terpisah dengan Kementerian ESDM Rl, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, independensi, dan efektifitas kinerja BPH Migas, maka Komisi VII DPR Rl akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPR Rl untuk mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Rl.

6. Komisi VII DPR Rl meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR Rl dan disampaikan kepada Komisi VII DPR Rl paling lambat tanggal 22 Maret 2021.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya