JAKARTA - Program Kartu Prakerja kembali dibuka. Saat ini, program tersebut mencapai gelombang 15.
Adapun, jumlah kuota yang dibuka adalah sebanyak 600.000 orang. "Gelombang 15 Kartu Prakerja telah dibuka," tulis akun Instagram @prakerja.go.id yang dikutip Okezone.
Lalu apa saja persyaratan untuk membuat akun Kartu Prakerja?
Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya.
Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja demi insentif Rp3,55 juta.
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas
- pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
- pekerja (buruh/karyawan)
- wirausaha
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga
Baca selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka untuk 600 Ribu Orang, Ini Cara Daftarnya
(Fakhri Rezy)