THR Tahun Ini Dicicil?

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 06:53 WIB
THR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ingin pemberian THR bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

Alhasil, belum dipastikan kebijakan pemberian THR kepada buruh ini akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil, karena masih mempertimbangkan situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Menaker Rumuskan Aturan Khusus THR Tahun Ini 

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil. Bila dicicil atau tidak 100%, menurutnya daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi Covid-19 ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar.

Baca Selengkapnya: Buruh Minta THR Tak Dicicil, Kemnaker: Sedang Dipelajari

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya