JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi isu perihal Tunjangan Hari Raya (THR ) tahun 2021 yang rencananya akan dicicil. Meski begitu, isu tersebut belum secara resmi disampaikan pemerintah.
Berikut fakta-fakta tanggapan buruh terkait rumusan THR 2021 yang telah dirangkum oleh Okezone (21/3/2021):
1. THR 2021 Jangan Dicicil
Menurut Said Iqbal, buruh berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil. Sebab, pemerintah mengklaim kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya dalam keterangan pers.
Baca Juga: THR Tahun Ini Dicicil?
2. Semua Buruh Harus Dapat THR 2021
Bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, dia meminta THR-nya proporsional, misal jika 6 bulan masa bekerja, perhitungan THR-nya adalah 6/12 dikalikan upahnya sebulan.
"Ini ada dasar hukumnya yakni PP 78 tahun 2015. Meski ada turunan UU Cipta Kerja, PP di atas belum dicabut sampai hari ini. Itu masih berlaku," tambah Said.
Bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib memberi THR minimal 100% upah yang diterima, dan yang masa kerjanya di bawah itu diberikan THR proporsional.
"Jika THR yang diputuskan Menaker tidak sesuai PP 78/2015 maka KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan PTUN SE dan apapun bila bertentangan dengan aturan PP 78/2015," cetusnya.
Baca Juga: Dear Menaker, Buruh Tolak THR Dicicil dan Dipotong!
3. THR Dicicil Bisa Sebabkan Konsumsi Menurun
Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun. Bahkan daya beli masyarakat semakin terpuruk karena dihantam dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.
KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah dapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.
"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," kata dia.