Fakta Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 06:59 WIB
PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini. Tujuan dari pembukaan pendaftaran PPPK ini adalah untuk mengisi kekurangan tenaga di pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satunya yang membutuhkan banyak lowongan adalah tenaga pengajar. Dengan demikian terbuka peluang guru honorer ini jadi PPPK dan akan mendapat gaji serta tunjangan setara PNS.

Ada sejumlah fakta menarik dari pembukaan pendaftaran PPPK tahun ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK Guru, Ini Bocoran Tesnya 

1. Ada Lowongan 1 Juta Formasi Guru

 

Kabar gembira bagi guru agama di Kementerian Agama. Jika sebelumnya alokasi 1 juta guru PPPK hanya untuk guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka pemerintah memutuskan memasukan guru agama di dalamnya.

2. Karena Usulan Tenaga Guru dari Pemda Kurang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi untuk guru agama ini diambil dari 1 juta guru PPPK karena usulan dari daerah yang tidak maksimal. Bahkan perlu diketahui dari data terakhir jumlah formasi untuk guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah hanya sekitar 500 ribu saja.

“(Ini) Dari alokasi yang kita tetapkan. Ada 1 juta. Pengertian guru kan tidak hanya di diknas saja termasuk guru di Kementerian Agama. Pak Menteri Diknas (Dikbud) sudah mengalokasikan karena masih ada yang belum tercukupi oke dialokasikan buat kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan,” ujarnya.

3. Formasi Guru Agama Ada di Tangan Kemenag

MenpanRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa untuk penentuan alokasi formasi guru agama ada di tangan Kementerian Agama.

“Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di kementerian agama. Silahkan, sudah dialokasikan,” pungkasnya.

 

4. Jadwal Penentuan Formasi Guru Agama

a. Penyampaian formasi ke pemda: Minggu ketiga Bulan Maret

b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni

c. Seleksi Tahap I: Pertengahan Agustus

d. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Akhir Agustus hingga September

e. Seleksi Tahap II: Awal Oktober

f. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Oktober hingga November

g. Seleksi Tahap III: Awal Desember

h. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Desember hingga Januari 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pada akhir bulan ini akan diumumkan secara resmi formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya