JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar pasal XI (1) dari GATT 1994.
"Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal 8 Maret 2021 dan selanjutnya menunggu penetapan panel Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO)," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Ekspor Makan dan Minuman Halal RI Sentuh USD24 Juta
Arifin memaparkan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
Baca Juga: Ekspor Sawit Turun, Capai 2,86 Juta Ton di Januari 2021
Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.
"Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," paparnya.
Kelima, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.